[UPDATE] Dekrit Mengenai Perayaan Pekan Suci dalam Situasi Pandemi Covid-19

Catatan Cornelius: Berikut ini merupakan terjemahan tidak resmi dari Dektrit mengenai Perayaan Pekan Suci dalam situasi Pandemi Covid-19. Teks asli Dekrit tersebut dapat diakses di sini.

+++

No. Prot. 153/20

 

DEKRIT

Dalam Kurun Waktu Covid-19 (II)

 

Mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang berkembang dengan cepat, dan mempertimbangkan pula pengamatan dari Konferensi Waligereja, Kongregasi ini membarui petunjuk-petunjuk dan saran yang telah diberikan kepada para Uskup pada tanggal 19 Maret 2020.

Mengingat bahwa tanggal Paskah tidak dapat dipindahkan di negara-negara yang telah terinfeksi penyakit dan pembatasan atas pertemuan publik dan pergerakan orang banyak telah diterapkan, para Uskup dan imam boleh merayakan ritus Pekan Suci tanpa kehadiran umat di tempat yang sesuai, sambil menghindari konselebrasi dan salam damai.

Umat beriman harus diberitahu mengenai waktu perayaan tersebut sehingga mereka dapat bersatu dalam doa di rumah mereka. Sarana-sarana siaran telematis langsung (bukan rekaman) sungguh bermanfaat. Dalam hal apapun tetaplah penting untuk meluangkan waktu yang memadai untuk berdoa, sembari memberikan prioritas kepada Liturgia Horarum (Ibadat Harian).

Konferensi Waligereja hendaknya memastikan bahwa materi-materi disediakan untuk mendukung doa pribadi dan keluarga.

1 – Minggu Palma. Peringatan masuknya Tuhan ke Yerusalem dirayakan di gedung-gedung suci; di dalam gereja Katedral bentuk kedua yang diberikan Missale Romawi hendaknya digunakan; di gereja paroki dan di tempat lain bentuk ketiga hendaknya digunakan.

2 – Misa Krisma. Sambil menimbang situasi konkret di negara-negara yang berbeda, Konferensi Waligereja hendaknya memberikan petunjuk untuk memindahkannya ke tanggal lain.

3 – Kamis Putih. Pembasuhan kaki, yang sifatnya opsional, ditiadakan. Di akhir Misa Perjamuan Tuhan, prosesi dengan Sakramen Mahakudus ke tempat peristirahatan ditiadakan dan Sakramen Mahakudus disimpan di tabernakel. Wewenang untuk merayakan Misa tanpa kehadiran umat pada hari ini di tempat yang sesuai diberikan kepada semua imam dalam cara yang istimewa.

4 – Jumat Agung. Dalam Doa Umat, Uskup hendaknya memastikan adanya intensi khusus untuk orang yang menderita, orang sakit, orang meninggal (bdk. Missale Romanum). Penghormatan Salib dengan menciumnya dibatasi dan hanya dilakukan oleh selebran.

5 – Malam Paskah: dirayakan hanya di Katedral dan gereja paroki. Untuk “Liturgi Baptisan”, hanya “Pembaruan Janji Baptis” yang diperlukan (bdk. Missale Romanum).

Biara, seminari, dan komunitas religius hendaknya mengikuti petunjuk-petunjuk dekrit tersebut.

Ungkapan kesalehan umat dan prosesi yang memperkaya hari-hari Pekan Suci dan Tridum Paskah dapat dipindahkan ke hari lain yang sesuai dalam tahun itu, misalnya pada 14 dan 15 September, seturut penilaian Uskup Diosesan.

Oleh mandat Bapa Suci, hanya untuk tahun 2020.

Dari kantor Kongregasi untuk Ibadah Ilahi dan Tata Tertib Sakramen, 25 Maret 2020, pada Hari Raya Maria Menerima Kabar Gembira dari Malaikat Gabriel.

Robert Kardinal Sarah

Prefek

 

Arthur Roche

Uskup Agung, Sekretaris