Menerima Komuni Kudus Dua Kali dalam Sehari… Itu Tidak Biasa Kata Roma

Can. 917 – Qui sanctissimam Eucharistiam iam receipt, potest eam iterum eadem die suscipere solummodo intra eucharisticam celebrationem cui participat, salvo praescripto can. 921, § 2.

Can. 917 Yang telah menyambut Ekaristi mahakudus, dapat menerimanya lagi hari itu hanya dalam perayaan Ekaristi yang ia ikuti, dengan tetap berlaku ketentuan Kanon 921 § 2.

Umat katolik sering diberitahu bahwa mereka bisa menerima Komuni Kudus dua kali dalam sehari tanpa syarat apapun. Tampaknya “benar” untuk menerima Komuni Kudus dua kali dalam sehari, tidak peduli apapun situasinya. Jika kita melihat hukum Gereja tentang ini, maka akan tersingkap sesuatu yang berbeda. Pertama, Kitab Hukum Kanonik mendasarkan kanon 917 pada sebuah dokumen dari Sacred Congregation for the Discipline of the Sacraments berjudul Immensae caritatis, yang dalam bahasa inggris : “The witness of immeasurable charity (immensae caritatis) which Christ the Lord left to his Church, his bride…” (Acta Apostolica Sedis, 65 [1973] 267 – 268) . Dokumen ini mendiskusikan hal-hal sangat penting tentang disiplin Gereja akan mulianya Sakramen : Hal-hal seperti distribusi Komuni Kudus oleh pelayan luar biasa Komuni Kudus, fakultas yang lebih luas – bukan yang terbatas – untuk penerimaan Komuni Kudus dua kali dalam sehari, pengurangan puasa Ekaristi untuk orang sakit dan tua dan akhirnya, kesucian dan penghormatan terhadap Sakramen Maha Kudus ketika umat beriman menerima Hosti di tangan. Hal-hal yang amat penting dan sayangnya saya tidak sanggup membahas semuanya. Namun, kita kembali pada pertanyaan tentang menerima komuni dua kali dalam sehari dan membiarkan hal lainnya untuk dibahas di lain waktu.

Supaya saya tidak memaksakan gagasan saya tentang hal ini, ijinkan saya mengutip secara lengkap sebuah paragraf penting dari  Immensae caritas,

“Sebagai bunda yang menyediakan, Gereja telah menetapkan praktik lama yang berusia ratusan tahun dan memasukkannya ke dalam hukum kanon, sebuah norma berdasarkan [hukum kanon], bahwa adalah sah bagi umat beriman untuk menerima komuni hanya sekali dalam sehari. Norma ini tetap tidak berubah dan tidak untuk diacuhkan secara sederhana karena alasan-alasan devosi. Keinginan apapun yang tidak arif untuk mengulang [menerima] komuni harus dibalas dengan kebenaran bahwa semakin sungguh-sungguh seseorang mendekati meja kudus, semakin besar kekuatan sakramen yang memberi makan, menguatkan, dan mengungkapkan iman, kasih, dan kebajikan-kebajikan lainnya. (Cfr. S. Thomas, Summa Theol. III, q. 79, a. 7 ad 3 et a. 8 ad 1.). Karena umat beriman keluar dari perayaan liturgis untuk melakukan karya-karya kasih, agama, dan kerasulan “agar apa yang mereka terima melalui iman dan sakramen dalam perayaan ekaristi akan merka pertahankan melalui cara mereka hidup” 7 (S. Congr. Rituum, Instr. Eucharisticum mysterium, 25 maii 1967, n. 13: A.A.S. 59 (1967), p. 549.)

Pertama, harus dinyatakan dengan jelas bahwa ada praktek lama akan penerimaan Komuni Kudus hanya sekali sehari dalam Gereja; hal ini tetap tidak berubah menurut Magisterium Gereja. St. Thomas memberikan pelajaran pada poin ini:

Jawaban pada keberatan 3 : Menerima adalah hakekat sakramen, tapi mempersembahkan adalah hakekat kurban : konsekuensinya, ketika seseorang atau beberapa orang menerima tubuh Kristus, tidak ada pertolongan yang bertambah bagi yang lain. Dengan cara serupa bahkan ketika imam mengkonsekrasi beberapa hosti dalam satu misa, efek sakramen ini tidak meningkat, karena hanya ada satu kurban; karena tidak ada kekuatan lebih dalam beberapa hosti dibandingkan dalam satu hosti, karena hanya ada Satu Kristus hadir dalam semua hosti dan dalam satu. Oleh karena itu, tidak ada yang akan menerima efek yang lebih besar dari sakramen dengan mengambil banyak hosti terkonsekrasi dalam satu misa. Tapi persembahan (oblation) kurban bertambah dalam beberapa misa, dan karenanya efek kurban dan sakramen bertambah”

Alasan serius dibutuhkan untuk menerima Komuni Kudus dua kali dalam periode satu hari. Tahta Suci mendaftar beberapa contoh :

“1. Pada ritual Misa ketika sakramen baptis, krisma, pengurapan orang sakit, imamat, dan pernikahan dilaksanakan, juga pada misa yang ada komuni pertama;

  1. pada Misa-misa untuk konsekrasi gereja atau altar, untuk pengakuan religius, untuk conferral dari sebuah “misi kanonis”;

  2. pada Misa-misa untuk orang meninggal pada acara pemakaman, berita kematian, penguburan terakhir, atau peringatan setahun;

  3. pada misa prinsipal yang dirayakan di katedral atau gereja paroki pada Solemnitas Corpus Christi dan pada hari kunjungan pastoral; pada Misa yang dirayakan pada hari kunjungan kanonis superior major religious pada rumah religius tertentu atau chapter;

  4. pada Misa principal pada kongres ekaristi atau kongres Maria, apakah internasional, regional, atau diosesan;

  5. pada Misa principal dari jenis pertemuan, perziarahan, atau misi umat;

  6. Pada pelaksanaan viaticum, ketika komuni diberikan kepada anggota keluarga dan teman dari orang sakit yang hadir.

  7. Dari kasus-kasus yang disbutkan diatas, Ordinary [Keuskupan] lokal diijinkan untuk memberikan pada acara tunggal fakultas untuk menerima komuni dua kali pada hari yang sama, kapapun, sungguh karena situasi-situasi khusus. Penerimaan [komuni] yang kedua dibenarkan atas dasar instruksi ini”

Paragraf terakhir bersifat informatif karena untuk menerima komuni kedua kalinya selama keseluruhan hari membutuhkan fakultas Ordinary Lokal, bila tidak, ada satu situasi-situasi di atas atau situasi lain yang ditetapkan hukum lokal oleh Ordinary Lokal. Lebih lanjut, frase “situasi-situasi special (special circumstances)” adalah terjemahan yang menarik dari “pecularia adiuncta” yang adalah “situasi-situasi tertentu”

Pelajaran dari semua ini adalah bahwa umat katolik harus berhenti menerima Komuni Kudus dua kali selama satu hari kecuali mereka berada pada salah situasi di atas dalam satu hari. [NB : Jadi, bila ingin menerima komuni untuk kedua kalinya, maka salah satu dari 8 syarat di atas harus terpenuhi. Misalnya saya sudah misa jam 7 pagi, tapi menghadiri misa dimana dilaksanakan pemberian sakramen krisma, maka saya boleh menerima komuni untuk kedua kalinya] atau mereka telah menerima fakultas spesifik untuk melakukannya dari Ordinary Lokal.

Sumber

7 komentar

  1. Sofiana · · Balas

    Dear, Pak Cornelius
    Saya mau nanya pak, bagaimana kalau misalnya hari raya paskah, misa pertama itu misa dengan keluarga, sedangkan misa kedua tugas koor, kalau udah nerima komuni pada misa pertama, misa kedua masih boleh nerima tidak?

    Suka

    1. Secara aturan memang diperbolehkan menerima Komuni dua kali, walau menurut saya cukup sekali saja menerima Komuni.

      Suka

  2. sip apik!
    cuma kalo boleh usul untuk kata terjemahan “aku” bisa diganti “saya” biar lebih elegan hehehe

    Suka

    1. Sip….nanti terjemahannya mau saya revisi.

      Suka

  3. Yetti Juliana · · Balas

    Dear, Sdr. Cornelius…
    Menanggapi perihal di atas, bagaimana kalau kita bertugas sebagai lektor, dimana kita telah mengikuti M-2, dan tiba-tiba kita diminta menggantikan lektor yang tidak dapat bertugas pada M-3. Berarti pada M-3 tersebut kita tidak perlu menerima komuni lagi?
    Terima kasih sebelumnya…

    Suka

    1. Shalom Yetti Juliana,

      Benar sekali bahwa anda tidak perlu menerima Komuni lagi jika sebelumnya sudah mengikuti misa. Namun, jika ternyata di misa kedua yang anda ikuti terdapat ritual pemberian sakramen baptis, atau krisma, dst sesuatu dengan syarat yang ditentukan diatas, maka anda boleh menerima Komuni untuk kedua kalinya. Jika hanya misa biasa, maka tidak perlu maju untuk menyambut Komuni.

      Semoga membantu.

      Salam,

      Cornelius.

      Suka

  4. Susy Bastiaans · · Balas

    Trima kasih Pak Kris penjelasannya. Sebelumnya sy pernah mendapatkan satu flyer dari KAJ yang berjudul “Tahukah anda bahwa boleh menerima Komuni 2 Kali dalam sehari?”. Saya lupa dimana flyer tsb sekarang ini (sudah lama sekali). Berdasarkan info tsb saya memberanikan diri dan bahkan menganjurkan ke beberapa teman/umat untuk tidak ragu menerima komuni berturut-turut dalam Misa pertama dan kedua
    (karena bertugas koor misalnya) atau karena perbedaan ujud misa (Misa harian dan misa pemberkatan nikah, misalnya). Dalam flyer tsb memang tidak ada penjelasan secara rinci, mengapa kita boleh menerima komuni 2 x dalam sehari.
    Dengan penjelasan anda diatas, kini saya jadi mengerti kapan / dalam sitausi apa kita boleh menerima
    komuni 2x dalam sehari. Sekali lagi terima kasih. Berkah Dalem.

    Suka

Pengunjung bertanggung jawab atas tulisannya sendiri. Semua komentar harus dilandasi oleh cinta kasih Kristiani. Semua komentar yang masuk akan dimoderasi terlebih dahulu sebelum ditampilkan. Kami berhak untuk tidak menampilkan atau mengubah seperlunya semua komentar yang masuk.